PAJAK 5 TAHUNAN
Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB(Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN.
PERSYARATAN
- Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
- Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotocopiannya 1 lembar;
- Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres Sleman;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopian 1 lembar;
- BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
Baca Juga : Pajak Kendaraan Bermotor
LOKASI PEMBAYARAN
Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo, dan bisa dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan kententuan registrasi ulang berlaku.
ITEM PEMBAYARAN
- Pokok Pajak
- Sumbangan wajib Jasa raharja
- PNBP STNK baru
- PNBP TNKB baru
PROSEDUR
- Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;
- Proses cek fisik;
- Pengesahan gasil cek fisik di loket cek fisik;
- Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;
- Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekn berkas dan mengambil nomor antrian layanan;
- Loket pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;
- loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;
- Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomot baru
