PAJAK 5 TAHUNAN 

Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB(Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN.

PERSYARATAN

  1. Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
  2. Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor)  dan fotocopiannya 1 lembar;
  3. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha  melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres Sleman;
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) asli dan fotocopian 1 lembar;
  2. BPKB Asli dan fotocopian, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan  surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopi BPKB;
  3. Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Bermotor

LOKASI PEMBAYARAN

Pembayaran pajak 5 tahunan dilakukan di Samsat Induk  Sleman dan Samsat Pembantu Maguwo, dan bisa dilakukan di Samsat Induk DIY yang lain dengan syarat dan kententuan registrasi ulang berlaku.

ITEM PEMBAYARAN

  1. Pokok Pajak 
  2. Sumbangan wajib Jasa raharja 
  3. PNBP STNK baru 
  4. PNBP TNKB baru

PROSEDUR

  1. Mendaftar cek fisik di loket cek fisik berada di Basement Samsat;
  2. Proses cek fisik;
  3. Pengesahan gasil cek fisik di loket cek fisik;
  4. Mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru;
  5. Loket pendaftaran di lantai 1 untuk pengecekn berkas dan mengambil nomor  antrian layanan;
  6. Loket pembayaran Pajak 5 Tahunan sesuai antrian untuk membayar pajak dan PNBP;
  7. loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru;
  8. Loket TNKB di basement untuk mengambil Plat Nomot baru

5 tahunan