Mengurus STNK Hilang

MENGURUS STNK HILANG

Mengurus STNK hilang dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terkait. Setelah itu perihal kehilangan di iklankan di media cetak dan iklan radio dibuktikan dengan kuitansi pembayaran iklan dan potongan iklan yang telah terbit di media cetak. Setelah persyaratan terpenuhi silakan mengajukan permohonan duplikat STNK ke  Samsat. Proses permohanan duplikat STNK dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB Sleman yang berada di halaman depan Samsat Sleman. Setelah cek fisik silakan menuju ke loket cek fisik di Basement Samsat untuk pengesahan dan mengambil formulir permohonan STNK di Loket Formulir.

Selanjutnya menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK dan diminta kembali hadir ke Samsat sesuai tanggal pengambilan STNK yang tertera pada lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari  dari tanggal pendaftaran.

Baca juga : Pajak Tahunan

3

Tanda terima /resi pendaftaran disimpan baik-baik jangan sampai hilang karena digunakan untuk pengambilan STNK  baru. Pada tanggal yang telah ditentukan  silakan datang lagi ke Samsat menuju Counter B dan menyerahkan tanda terima pendaftaran. Jika ada tunggakan pajak atau sudah memasuki jatuh tempo maka wajib pajak harus membayar tagihan pajak tersebut. setelah pembayaran maka wajib pajak akan menerima STNK  baru.

MENGURUS ADMINISTRASI KENDARAAN ITU MUDAH, SILAKAN DIURUS SECARA MANDIRI.

 

PERTANYAAN DAN JAWABAN

Bagaimana jika tidak ada kartu identitas karena beli kendaraan Second?

 Jawaban : Silakan menghubungi pemilik lama kendaraan untuk meminjam kartu identitas, jika tidak memungkinkan silakan dilakukan proses Balik Nama dengan persyaratan gabungan antara syarat balik nama dan syarat duplikat STNK.

Bagaimana jika kendaraan berada diluar kota?

Jawaban :  Silakan melaporkan kehilangan di Polsek Setempat dan diiklankan koran dan radio, selanjunya  melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat. permohonan Duplikat STNK dilakukan di Samsat asal kendaraan.

Bagaimana jika BPKB masih jadi agunan kredit?

Jawaban : silakan meminta surat keterangan BPKB sebagai agunan ke pihak leasing/ bank dan lampirkan juga fotocopian BPKBnya.