Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB(Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahun sehingga dikenal dengan nama PAJAK 5 TAHUNAN.
PERSYARATAN
- Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
- Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotocopiannya 1 lembar;
- Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres Sleman;